Home / Berita Umum / Surati Jokowi Anggota DPR Dari PKB Tagih Penyelesaian Kasus HAM 1998

Surati Jokowi Anggota DPR Dari PKB Tagih Penyelesaian Kasus HAM 1998

Surati Jokowi Anggota DPR Dari PKB Tagih Penyelesaian Kasus HAM 1998 – Anggota DPR dari Fraksi PKB Faisol Riza ikut kirim surat pada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk menagih penyelesaian masalah HAM pemupusan orang dengan cara paksa pada tahun 1997-1998. Sebelumnya setelah ia bersurat pada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Faisol membetulkan sudah bikin surat kedua-duanya. Kembali lagi ia memojokkan biar pemerintah menjalankan saran DPR yg dibikin pada 28 September 2009. Saran itu menurut hasil penyidikan Komnas HAM pada 2006.

Dalam surat pada Presiden Jokowi, Faisol mengharap pemerintah menindaklanjuti saran DPR itu. Ia menyentuh program Nawacita Jokowi.

” Udah 10 tahun saran itu di terima Instansi Kepresidenan dari DPR. Penduduk serta terpenting keluarga korban begitu mengharap biar 4 saran itu Bapak Presiden kerjakan. Tidakkah penyelesaian pelanggaran HAM saat lantas adalah salah satunya program yg Bapak tetapkan dalam Nawa Cita? ” catat Faisol seperti dilansir merdeka. com, Jumat (25/1) .

” Saya sangat percaya Bapak Presiden masih tetap ingat WIJI Thukul, salah satunya korban pemupusan paksa 1998. Sebab kami ketahui, Bapak Presiden ikut kenal serta bahkan juga sempat bersua keluarga Wiji Thukul di Sorogenen, Solo. Mendekati pelantikan Bapak jadi Presiden, Bapak juga pernah bersua dengan Pak Utomo Raharjo, orangtua Petrus Bima Anugerah yang berubah menjadi korban orang hilang. Lantas, pada bulan Mei 2018 yang lampau, Bapak Ikut bersua dengan Pak Paian Siahaan, orangtua korban orang hilang Ucok Munandar Siahaan, dalam pertemuan pada Bapak Presiden dengan keluarga korban peserta Perbuatan Kamisan di Istana Negara, ” lanjut Faisol.

Ia menyampaikan jadi salah satunya korban selamat, serta anggota legislatif, mempunyai keharusan mental untuk mencari rekan-rekan sama-sama korban. Ia mau mengetuk hati Presiden Jokowi untuk menjalankan saran DPR.

” Terutama di awali dari yg sangat memojokkan untuk keluarga korban, adalah penerimaan atas mereka yg masih tetap hilang, pemberian kompensasi serta rehabilitasi, ratifikasi Konvensi Internasional Anti Pemupusan Paksa, serta Pengadilan HAM Ad Hoc untuk masalah itu, ” kata Faisol.

Faisol sangat percaya presiden bakalan menjalankan saran DPR tidak cuma berikan keadilan untuk korban.

” Tapi Ikut adalah bentuk realisasi janji Nawa Cita dan realisasi tanggung jawab konstitusional Bapak Presiden di sektor HAM. Hal semacam itu juga jadikan Bapak Presiden kian di cintai rakyat jadi Presiden yg begitu perduli pada hak asasi manusia serta keadilan, ” katanya.
Mengenai empat saran seperti ditulis dalam surat Faisol, seperti berikut :

1. Menganjurkan Presiden untuk membuat Pengadilan HAM Ad-hoc ;

2. Menganjurkan Presiden serta segala institusi pemerintah dan pihak berkenaan untuk lekas mengerjakan pelacakan pada 13 aktivis yg masih tetap hilang ;

3. Menganjurkan Pemerintah untuk merehabilitasi serta berikan kompensasi pada keluarga korban yg hilang ;

4. Menganjurkan Pemerintah biar lekas meratifikasi Konvensi Anti Pemupusan Paksa jadi bentuk prinsip serta support untuk menyudahi praktek Pemupusan Paksa di Indonesia.

About admin