Setya Novanto sudah menyerahkan sertifikat tanah di Jatiwaringin – Setya Novanto sudah menyerahkan sertifikat tanah di Jatiwaringin, Bekasi ke KPK untuk kepentingan uang alternatif e-KTP. KPK menjelaskan harga tanah itu seputar Rp 5 miliar.
“Untuk tanah yang berada di Jatiwaringin ini untuk keperluan uang ubah rugi yang awal mulanya dikasihkan kuasa oleh pihak Setya Novanto supaya di terima oleh KPK. Tanah itu akan dilewati oleh kereta cepat Bandung-Jakarta. Uang substitusinya akan di terima menjadi angsuran untuk pembayaran (uang alternatif) Setya Novanto. Perkiraan nilainya seputar Rp 5 miliar untuk tempat itu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Tidak hanya tanah, Febri menjelaskan Novanto pasti akan jual rumah di Cipete, Jaksel untuk pelunasan, akan tetapi belumlah terjual. Ia memperingatkan Novanto selekasnya melunasi uang alternatif yang ditanggung oleh pengadilan.
“Kami ingatkan Setya Novanto untuk melunasi kewajibannya,” katanya.
Novanto divonis bersalah dalam masalah korupsi e-KTP serta diberi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diluar itu, hak politik bekas Ketua Umum Golkar itu dicabut saat 5 tahun.
Ia ikut diberi hukuman membayar uang alternatif USD 7,3 juta. Novanto sudah mencicil sekitar 4 kali dengan perincian:
– Rp 5 miliar diberikan waktu penyelidikan
– USD 100 ribu
– Rp 1,1 miliar diambil alih dari rekening Novanto
– Rp 862 juta diambil alih dari rekening Novanto