Home / Berita Umum / Kementerian Keuangan Melalui Direktorat

Kementerian Keuangan Melalui Direktorat

Kementerian Keuangan Melalui Direktorat – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah setuju dengan Tubuh Biaya (Banggar) DPR tentang dana kelurahan yang masuk dalam RAPBN 2019.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menjelaskan, dana kelurahan yang di setujui sebesar Rp 3 triliun yang masuk dalam pagu dana alokasi umum (DAU).

Putut mengutarakan, dana kelurahan dapat digunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk beberapa jenis pekerjaan terutamanya fasilitas serta prasarana, sampai pemberdayaan penduduk.

“Penambahan DAU ini ialah suport buat Pemda untuk penganggaran buat kelurahan dalam pembangunan sarpas (sarana-prasarana) serta pemberdayaan penduduk di kelurahan,” kata Putut waktu dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Banggar DPR serta pemerintah sudah menyepakati biaya transfer ke daerah serta dana desa (TKDD) masuk postur RAPBN tahun 2019 sebesar Rp 826,9 triliun.

Dimana rinciannya untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp 756,9 triliun, serta dana desa sebesar Rp 70 triliun. Spesial dana kelurahan masuk ke pagu dana transfer ke daerah lewat alokasi DAU.

“Seperti yang dikatakan dalam rapat Panja DPR, jika dana kelurahan yang dialokasikan lewat penambahan DAU sebesar Rp 3 triliun,” papar ia.

Putut mengutarakan, dana kelurahan yang baru aktif pada tahun 2019 ini akan ditebar ke 8.212 kelurahan yang berada di kabupaten/kota.

About admin