Home / Berita Umum / Banding Yang Di Ajukan Bandar Sabu Di Terima Kejati Sumsel

Banding Yang Di Ajukan Bandar Sabu Di Terima Kejati Sumsel

Banding Yang Di Ajukan Bandar Sabu Di Terima Kejati Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyikapi usaha banding atas vonis mati bandar sabu jaringan Sumsel-Surabaya. Kajati Sumsel, Ali Mukartono menyebutkan itu keinginan mereka.

“Masalah mereka ajukan banding tentu kita membuat kontra ingatan banding di masalah itu. Kami terima kasih pada tiga hakim Pengadilan Palembang,” kata Ali Mukartono didapati di Palembang, Senin (18/2/2019).

Bukan sekedar ingatan banding, Ali memandang usaha banding ialah keinginan buat JPU. Berarti, beberapa terdakwa terasa keberatan dengan tuntutan serta vonis berat majelis.

“Jika mereka banding, berartikan tidak terima. Ya Itu bagus, itu keinginan semua. Ditambah lagi sekarang ini ada 6 ribu tindak pidana narkoba yang kami tangani, tentu saja ini pelajaran bersama dengan,” tuturnya.

Menjadi tindak tegas, JPU juga tengah proses sidang untuk masalah TPPU Letto cs. Bahkan juga ada asset miliaran yang sekarang akan diambil alih oleh negara hadil transaksi barang haram itu.

“TPPU saat ini tengah proses sidang. kami harap ini diputus seperti tuntutan JPU. Meskipun mereka telah dipindahkan ke lapas spesial narkoba di daerah saya pikir tidak ada permasalahan,” kata Ali.

“Kami telah meminta petugas menolong mengamankan beberapa terdakwa saat proses sidang. Jadi tidak jadi masalah jika cuma untuk didatangkan ke persidangan,” tutupnya.

Untuk didapati, sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis memandang Letto cs dapat dibuktikan menjadi bandar narkoba 9 kg lintas propinsi.

Sidang mereka diselenggarakan di PN Palembang, Kamis (7/2/2019). Sidang di pimpin oleh tiga hakim, yaitu Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, serta Yunus, yang diselenggarakan dengan bergantian mengingat berkas putusan dibacakan terpisah saat 6,5 jam mulai jam 15.30 WIB sampai 21.00 WIB.

Tidak hanya sabu 9 kg lebih, dari jaringan ini ikut ditangkap 8 unit mobil serta 6 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, motor Kawasaki KLX, serta buku rekening berisi lebih dari Rp 5 miliar.

Sesudah dengar putusan vonis mati, tujuh dari sembilan orang bandar sah ajukan permintaan banding atas vonis hakim. Mengenai ke-7 terdakwa yang banding yakni Letto, Fandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik serta Candra.

About admin