Bambang Di Denda Rp 500 M Terduga Membakar Rimba Di Riau – Prof Bambang Hero Saharjo digugat Rp 510 miliar oleh PT JJP yg dijatuhi hukuman Rp 500 miliar lantaran membakar rimba di Riau. Bambang adalah saksi pakar KLHK yg memberatkan PT JJP. Bagaimana debut Bambang?
Di jagat penegakan hukum, Bambang bukan nama baru. Guru Besar IPB itu berulang-ulang berubah menjadi saksi pakar, lebih dari 200 perkara. Menurut catatan detikcom, Rabu (10/10/2018) , Bambang pun jadi pakar di perkara kebakaran di Rimba Rawa Tripa, Aceh.
Kebakaran itu berlangsung kurun 2012. Lebih dari seribu hektare rimba terbakar. Beberapa ratus orangutan meninggal dunia. PT Kallista Alam yang memiliki HGU diperintah tanggung jawab. Dia diseret ke pengadilan buat bertanggungjawab. Di sinilah andil Bambang di mulai. Jadi pakar kehutanan, dia menelisik serta menelaah, apakah yang menimbulkan kebakaran rimba di Aceh itu.
” Sebelum pembakaran dilaksanakan karena itu udah dilaksanakan aktivitas penebasan tumbuhan bawah, penebangan pohon di lahan yg udah dibakar itu sebelum pembakaran dilaksanakan dalam rencana penyiapan area/ land clearing buat lantas dilaksanakan pembakaran, ” kata Bambang dalam kesaksiannya.
Menurut Bambang, berlangsung pembakaran dengan cara berniat dalam usaha buat mengerjakan pembersihan area hingga ringan diselesaikan, di samping maksud beda ialah buat menambah pH tanah hingga bisa ditanam dengan baik tampa memanfaatkan kapur.
” Gara-gara terjadinya kebakaran itu udah menyebabkan kerusakan susunan permukaan tanah dengan tebal rata – rata lebih kurang 5 – 10 cm hingga 1. 300 m3 serta tak kan balik lagi hingga bakal menggangu keselarasan ekosistem dilahan sisa terbakar itu, ” pungkasnya.
Sepanjang pembakaran udah dilepaskan 0, 7 ton karbon, 0, 63 ton CO2. 0, 002 TON ch4, 0, 0013 ton NOX, 0, 0006 ton NH3, 0, 003 ton O3 serta 0, 05 ton CO dan 0, 03 ton partikel.
” Gas-gas rumah kaca yg dilepaskan sepanjang kebakaran berjalan udah melalui batas ujung berlangsung pencemaran yg bermakna kalau gas – gas yg dibuat sepanjang pembakaran udah mencemarkan linkungan dilahan terbakar serta seputarnya, tidak hanya itu gambut yg terbakar tidak bisa balik lagi lantaran udah rusak, ” pungkasnya.
Selanjutnya, PT Kallista Alam dinyatakan bersalah lantaran membakar rimba serta dijatuhi hukuman membayar denda Rp 366 miliar. Direktur PT Kallista Alam ikut pula dijaring dengan perkara pidana.
Tetapi apakah nyana, Kallista Alam ajukan perlawanan ke PN Meulaboh serta diwujudkan. PN Meulaboh membatalkan semuanya proses hukum dari tingkat pertama, banding, kasasi sampai PK.
” Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh itu merasa menikam langsung ke jantung perasaan keadilan kami. Bagaimana tidak, terasa benar-benar sukar dapat di terima akal sehat suatu putusan pengadilan negeri mengadili putusan yg ditetapkan oleh pengadilan di atasnya, ialah Mahkamah Agung, ” lanjut surat Amicus Curae ke Pengadilan Tinggi Aceh.
Banyak Amicus Curiae ini terdiri dalam beragam latar profesi serta keterampilan. Pada yg turut menandatangi itu ialah Prof Emil Salim, Prof Yusny Saby, Prof Ahmad Humam Hamid, Prof Syahrizal Abbas, Prof Mahidin. Tidak hanya itu, ikut pula Mawardi Ismail, Suraiya Kamaruzzaman, Syarifah Rahmatillah, Farwiza Farhan, Nasir Nurdin, serta Zulfikar MP.