Selalu Mangkir Di Panggil Tim Penyidik Bos Hotel Ibis Di Jemput Paksa- Penyidik akan menjemput paksa kepada Gunawati Pandarmi tak penuhi panggilan ke tiga pengecekan. Bos Thamrin Kelompok itu diputuskan tersangka dalam persoalan pembangunan Hotel Ibis Palembang yg merugikan orang-orang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang lewat Kanit Pidsus Hari Dinar mengutarakan, tersangka udah 2 x di panggil akan tetapi seluruhnya tak datang. Panggilan pertama pada 29 Desember 2017 dengan argumen lagi tengah ada di Singapura. Tersangka lagi-lagi tak datang pada panggilan ke dua pada 22 Januari 2018 lantaran di luar kota.
” Tersangka mangkir dari dua panggilan itu. Kita jadwalkan hingga kamis kelak, ” ungkap Hari, Selasa (23/1) .
Andaikan pada panggilan ke tiga kembali mangkir, kata dia, penyidik bakal menjemput paksa tersangka. Tersangka dinilai tak kooperatif dalam persoalan itu.
” Kita bakal bikin surat perintah membawa, kita jemput paksa, ” pungkasnya.
Ketua DPRD Palembang, Darmawan mengakui kecewa dengan sikap bos Thamrin Kelompok itu yg tak mempedulikan panggilan polisi. Lebih-lebih, persoalan Hotel Ibis jadi diantara satu pengkajian di legislatif sejak mulai th. waktu lalu.
” Semestinya taat hukum supaya sistem hukum jalan. Walau udah tersangka, azas praduga tdk bersalah masihlah berlaku, ” kata dia.
Didapati, Gunawati Pandarmi diputuskan menjadi tersangka oleh Polresta Palembang dalam perkara tindak pidana pemanfaatan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar yg menimbulkan kerugian pada seseorang beda. Polisi menemukannya dugaan kelalaian dalam pembangunan yg dilaksanakan tersangka.
Pembangunan Hotel Ibis membuat resah warga seputar serta jadi perhatian DPRD Palembang. Hasilnya, DPRD Palembang menyarankan terhadap Pemerintah Kota Palembang seluruh kegiatan pembangunan lantaran menyebabkan kerusakan layanan umum.
Tidak hanya itu, Izin Dirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis juga digugat PT SBA ke PTUN Palembang serta masihlah diolah. Yang miliki Hotel Ibis dinilai laksanakan pelanggaran lantaran tidak pas dengan IMB awal. Dimulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ) , Garis Sempadan Bangunan (GSB) yg tidak pas Perda, luas andalalin yg tidak sama, kekurangan area parkir, serta tanah seputar bangunan longsor.