Polisi Sita Ratusan Uang Palsu dari Tangan 4 Orang Pengedar di Kendal – Empat orang diamankan polisi Kendal atas perkara peredaran uang palsu. Dari tangan beberapa aktor, polisi mengambil beberapa ratus uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu.
Beberapa aktor bernama Nasoka (69) penduduk Ngampel Kendal, Suradi (51) penduduk Ngaliyan Semarang, Intan Nurmawati Putri (23), serta Joko Yatmo (52). Tanda untuk bukti yang ditangkap ialah uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 542 lebar serta Rp 50 ribu sejumlah 9 lembar.
Pengungkapan berlangsung 2 Maret 2019 lantas dari laporan penduduk yang sadari aktor Nasoka menyimpan uang palsu di tempat tinggalnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Team unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal lalu memahami info itu.
“Ia menyimpan uang palsu dengan banyaknya keseluruhan uang palsu 38.200.000,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).
Dari info Nasoka, dia menyatakan memperoleh uang itu dari mitranya Intan serta Suradi. Sehabis dijalankan peningkatan diamankan juga aktor yang lain, Joko.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho memasukkan perkara ini tetap senantiasa didalami.
“Modusnya uang itu dijajakan terhadap penduduk. Kita bangun senantiasa, untuk membeberkan terdapatnya aktor lainnya yang berperan,” kata Nanung Nugroho.
Tanda untuk bukti yang ditangkap, nomer seri yang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu ialah YB2086712, BDU748513, BDF569381. Lalu untuk pecahan Rp 50 ribu bernomor seri LA5279236, PD2797223, DD5042426, serta LDE111859.
Polisi tetap lakukan peningkatan dari tempat mana uang itu. Beberapa aktor dijaring Masalah 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Masalah 26 ayat (2) sehubungan undang-undang Republik Indonesia Nomer 7 Tahun 2011 mengenai mata uang dengan bahaya hukuman 15 tahun penjara.