Home / Berita Umum / Mahfud MD Mengaku Belum Temukan Dalil Jika Pelaku Hoaks Dapat Dijerat UU Terorisme

Mahfud MD Mengaku Belum Temukan Dalil Jika Pelaku Hoaks Dapat Dijerat UU Terorisme

Mahfud MD Mengaku Belum Temukan Dalil Jika Pelaku Hoaks Dapat Dijerat UU Terorisme – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD belumlah temukan dalil bila aktor penyebaran berita bohong atau hoax dijaring memakai UU mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti didapati, wawasan itu muncul dari Menko Polhukam Wiranto. Dasarnya, aktor hoax dipandang menjadi peneror penduduk.

“Saya belumlah temukan dalilnya, saya mencarinya teroris itu kan satu aksi kekerasan yang membuat orang takut korbannya, penduduk umum membahaya jiwa dan lain-lain,” kata Mahfud dalam diskusi Aliansi Anak Bangsa untuk Indonesia di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).

Dalam pandangan Mahfud, baik tindak pidana terorisme atau tindak pidana penebar kebohongan mempunyai definisinya semasing. Karena itu, bila Wiranto sampai menyebutkan kedua-duanya bisa sama-sama jerat, hal tersebut mesti dikaji kembali lebih mendalam.

“Jika Pak Wiranto team pakar hukumnya temukan pembuat hoax dipandang teroris, ya silahkan. Jika saya telah mencari di pengertian terorisme, itu tidak ada hoax itu dapat dihubungkan ke situ, tetapi jika hoax itu beresiko, iya. Hukumannya dapat 10 tahun penjara,” tegas Mahfud.

Awal mulanya, Wiranto memiliki pendapat korelasi pada pidana hoax serta teroris, bisa dijaring masalah terorisme. Menurutnya, hoax jadi kelompok intimidasi ketakutan yang meneror publik. Perihal ini, di rasa seirama dengan teroris yang memunculkan dampak sama.

“Di Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tetapi saya terangkan barusan hoax ini kan meneror penduduk. Terorisme ada fisik serta nonfisik. Terorisme kan memunculkan ketakutan di penduduk. Jika penduduk diancam dengan hoax untuk takut hadir ke TPS, itu telah intimidasi, itu telah terorisme. Jadi pasti kita Undang-Undang Terorisme,” jelas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.

Akan tetapi pada akhirnya Wiranto menjelaskan jika saran itu baru hanya wawasan. Bila hal tersebut tidak di setujui jadi dapat dicari pilihan lainnya. “Itu kan wawasan saya. Sebab jika telah hoax ya telah membuat ketakutan penduduk jadi takut ke TPS. Ini telah meneror penduduk, intimidasi penduduk,” tuturnya di Depok, Kamis (21/3).

Ia mengutarakan, bila penduduk telah terasa takut karenanya ada hoax tunjukkan berita bohong sudah meneror serta mendesak. Hal tersebut dipandang menjadi sisi dari terorisme pada penduduk.

“Namanya intimidasi, telah meneror penduduk, jika telah meneror kan itu tindak terorisme,” katanya.

Wiranto mengutamakan kembali jika gagasan aplikasi UU Teroris buat penebar hoax baru hanya wawasan yang akan dikaji lebih dalam. Pihaknya ajak untuk pelajari lebih jauh apa penebar hoaks dapat dimasukan ke UU Terorisme.

“Ini tak perlu diributkan, kita uji dalam UU (terorisme) apa dapat dimasukkan ataukah tidak,” tegasnya.

About admin