Home / Berita Umum / Jakarta Sudah Melarang Mobil Dan Odong-odong Sepeda

Jakarta Sudah Melarang Mobil Dan Odong-odong Sepeda

Jakarta Sudah Melarang Mobil Dan Odong-odong Sepeda – Pemprov DKI Jakarta sekarang sedang menertibkan odong-odong. Tidak cuma odong-odong mobil, Pemprov DKI bakal menertibkan odong-odong yang memakai sepeda.

“Semua yang dipakai untuk mengangkat orang,” tutur Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada wartawan di celah kegiatan Jakarta Langit Biru, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Syafrin mengutamakan, odong-odong dilarang bekerja sebab tidak penuhi kriteria tehnis. Hal tersebut sesuai ketentuan pemerintah atau pemda.

“Jadi ini, odong-odong, kan sesuai dengan UU 22 Tahun 2009, selanjutnya PP 55, PP 74, selanjutnya Perda 5 Tahun 2014, itu tidak dibolehkan. Dalam UU 12, setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus penuhi kriteria tehnis serta laik jalan seperti yang diputuskan,” katanya.

“Kita lihat odong-odong itu kan dari bagian kendaraan yang dipakai. Ditambah lagi bodynya dan sebagainya. Oleh karenanya, kita ingin mendatangkan transportasi yang selamat terjaga serta nyaman buat warga,” lanjut Syafrin.

Selanjutnya, di Jakarta sempat juga terdapat kecelakaan yang menyertakan odong-odong. Syafrin menjelaskan penertiban odong-odong itu adalah salah satunya usaha biar tidak berlangsung kecelakaan sama.

“Di bulan Agustus itu kan kecelakaan odong-odong demikian orang (korban) di Jakarta Timur. Nah, kita tidak ingin insiden ini berlangsung serta terulang lagi. Kita harus mendatangkan transportasi yang terjaga,” tuturnya.

About admin